Sukoharjo, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dalam rangka menyusun Peta Risiko sebagaimana direkomendasikan dalam Laporan Hasil Evaluasi atas Penerapan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 oleh Kementerian PAN RB diharapkan agar setiap OPD menyusun dokumen Risk Register. Sehubungan dengan hal tersebut Hari Senin Tanggal 8 Agustus 2022 bertempat di Hotel ToSan Grogol Sukoharjo, Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo mengadakan Desk Penyusunan Risk Register bagi OPD di Lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Acara di buka oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Bapak Purwanta, SH. dan diikuti oleh Sekretaris atau Kasubag Perencana atau Pejabat yang membidangi Maturitas SPIP pada tiap OPD.