- Pegawai negeri/Penyelenggara Negara menjadi teladan baik untuk tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pegawai negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal diterima;
- Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan terkait kedinasan;
- Tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun. Bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sukoharjo disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahaannya.
website : https://gol.kpk.go.id | email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Unit Gratifikasi (UPG) Kab. Sukoharjo Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Gedung Menara Wijaya Lt. 7, Jl. Jendral Sudirman No. 199 Sukoharjo | No. HP : 0822 2717 8494